Pasal 167. Kemudian ayat (2)-nya mengatur secara tertulis. Simak ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP baru berikut ini: Pasal 221 KUHP. (seriburupiah). Bogor: Politeia, 1991. Bab II - Pidana Pasal 10 Pidana terdirl atas: a. Pada saat masa berlaku pada tahun 2026, tentu ada proses yang terjadi bagi pelaku tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain, baik dengan menggunakan kekerasan. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan. Pemohon menilai hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan adanya proses penyidikan yang telah berlangsung selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan dihentikan dengan adanya penerapan Pasal 109 ayat (2). Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. ) 1o. Pasal 242. pencabutan hak-hak tertentu; Mengingat, Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Terdakwa;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 242/Pid. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. u. Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada pejabat yang. Ayat (2) Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya. u. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. P. Pasal 3 (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perun- Menyatakan terdakwa Auw Yang Kwok Weng bersalah melakukan tindakpidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimanadiatur dan diancam Pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;2. Pasal 242 KUHP (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam. Menyatakan Terdakwa RAHMAN DWI BHAKTI Bin SETIYOWIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Karena kesalahannya ataukelalaiannya menyebabkan orang lukadan diancam dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP;sebagaimana diaturHal. Pasal 221. Pembagian Halaman Berdasarkan buku dan bab. 2) memalsu b. (Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP) dan dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan atau lazim disebut SP 3 dan bila dari ekspose/pemaparan hasil penyidikan. Adapun unsurunsur dalam Pasal 362 KUHP Jo. Angka 1 s/d 3 Cukup jelas. 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. pidana tutupan. 000 sehingga totalnya Rp 67. " 2. secara lisansebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP dalam dakwaantunggal. ) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. ,hlm56. Menimbang,. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Di antara. B/. Memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur. Pasal 242 Ayat (1) berbunyi , "Barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu. Barang siapa;2. Menyatakan Terdakwa Susanti alis Santi binti Padri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 335 Ayat (1) KUHP 2. sebagaimana di atur dalam Pasal 242 jo 55 ayat (1) KUHP. Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau. (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan. Pasal 6 ayat (1) huruf a. Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Dan Ke-5 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Perkara No : 287/Pid. —. M E N G A D I L I. Demikian bunyi Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Buku 1 tentang Aturan Umum yang memuat Pasal 1-103. 2. (s. B/2017/PN. (2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik. (s. 4 dari 9 hal. Dalam Putusan Perkara No 46/PUU-XIV/2016 Tanggal 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi menolak Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP. c. Pasal 28 (1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut. Menjatuhkan pidana terhadap. Adapun Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu berbunyi; Pasal 174 ayat (1) KUHAP. 1926 – 359 j. Pasal ini memiliki 5 ayat dan masih berkaitan dengan pasal lain di KUHP. Tetapi dengan Staatsblad 1931 No. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451; 2 o. Kedua, untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar orang tersebut dapat dijatuhi hukuman, maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur pasal. antarkan saksi korban pulang sekira pukul 23. Unsur Objektif. Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP. 000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah). JUNAEDI dengan menggunakan sepeda motor miliknya. UU No. ID. Pasal 25 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Mengingat akan ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim ; M E N G A D I L I1. Pidana Kurungan. B/2018/PN Tbt. Pasal 48 Ayat 1 UU ITE Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar atas perusakan dokumen elektronik milik orang lain. Pasal 242 (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik deng. Arianis mengalami luka lecetdibagian kaki kiri P=lcm L=1cm, luka lecet dipunggung kaki kiri P=lcm L=0,5 cm, dandirugikan sebesar Rp. Di dalam kedua pasal ini secara implisit menyebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan ancaman pidana keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP di antaranya yaitu: Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. Isi Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP. sebenarnya. id - Pasal 242 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kesaksian palsu. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen". (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara. H. (3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung,. Hal ini telah diaturdalam Pasal 199 ayat (1 dan 2) KUHAP, yaitu . Menimbang bahwa terhadap Dakwaan Penuntut. pidana denda; 5. 363 Ayat (2) KUHP dandakwaan Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP, dimana kedua pasaltermaksud merupakan kualifikasi sebagai tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;. pidana penjara; 3. - Pasal 107 (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah; (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1. Memahami bunyi pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 UUD NRI 1945 dengan mengetahui arti atau makna dari masing-masing ayat. [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”) Saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dijerat pasal keterangan palsu dalam KUHP. KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP; maka Mejelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Diluar KUHP (UU Tipikor, UU Terorisme dll) 3. dg. mencari keterangan dan barang bukti; 3. 3 tahun 1997, dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke 2 jopasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo UU No. Ayat (2) dan ayat (3)Pasal 303 KUHP. Refrensi: Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Menyatakan Terdakwa T. Ayat (1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan. Itulah antara lain, pers. Informasi Hukum. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, tidak termasuk penistaan atau penistaan dengan surat/ tulisan apabila. Dengan tenaga bersama/secara bersama-sama. 1931-240. Ancaman pidana: o Ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76. Pasal 3 KUHP Baru, memberi ruang untuk tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana. Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257. 1. Bentuk Pertama. Bahwa ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana merupakan saduran Wetboek van Strafrecht Nederland yang diberlakukan di negeri jajahan—Indonesia—demi menjaga martabat dan kehormatan kaum penjajah, Belanda. (KUHP). b. )”. Menyatakan Terdakwa 1, STEFANNIE dan Terdakwa 2, YENY Als. Dalam ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara. Pasal 282(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isi nya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, meng. proyek saudara: artikel Wikipedia. d. 000 sehingga totalnya Rp 67. Pasal 5 (1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 1. D. Pasal 362 KUHP. 3. Unsur-unsur objektif; 1. 4. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalamPada dasarnya, lanjut Shinta, dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, pasal 198 KUHAP dan ketentuan. Sumber: Indeks:KUHPidana. Ayat (4) Cukup jelas. Kebetulan sekali bahwa pers. Memperhatikan, Pasal 385 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan. 1-4, seusai dengan Pasal 242 KUHP. Putus : 19-02-2018 — Upload : 28-05-2019 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687 K/Pid. Apabila saksi tetap. 1930-31, S. sehingga terhadap dakwaan yang demikian susunannya, Majelis dalammempertimbangkan dakwaan tersebut setelah melihat fakta yang terungkapdipersidangan, apakah dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebutdapat dibuktikan oleh Penuntut Umum. Pasal 4. (1) (s. Dalam memberi keterangan, saksi harus memberi keterangan yang sebenar- benarnya. 1941 Nomor 240. Pembelaan diri ( noodweer) bersifat darurat dan terpaksa karena adanya suatu ancaman yang bisa membahayakan diri. pencabutan hak-hak tertentu; KUHP Pasal 241, Pasal 242, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245. Ayat (1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang; Ayat (2) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi; Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan. Pemberian bantuan pada saat pelaksanaan kajahatan dan b. d. 2. Pasal 33 ayat (2). pidana penjara; 3. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1 ) KUHAP yaitu, “keadaan yang perlu atau mendesak adalah bilamana di tempat yang hendak digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat di sitaMenyatakan terdakwa ISMAIL SIMANJUNTAK ALS ISMAIL POHAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujukperempuan yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 293 ayat (1) KUHP sesuai dengan SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2. (2) Tersalah dihukum :1e. Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Untuk informasi konsultasi, kerjasama. Setiap. Keempat pasal KUHP tersebut mengatur jenis dan lama hukuman yang bisa dijatuhkan. 3. Pasal 2 KUHP Baru. 31 tahun 1997 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan. Baca juga: Pasal 1 ayat (1) KUHP baru menyatakan “ Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Tidak ada dasar laporan polisi tersebut dan unsur Pasal 242 KUHP tidak terpenuhi, bukankah gelar perkara khusus Bareskrim juga sudah dinyatakan penyidikan tidak didukung bukti yang cukup, perihal Penerapan Pasal 242 KUHAP ini pendapat Internal Kepolisian lo. " Meski tak ada rumusan unsur subjektif di poin ini, sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan sengaja. Mengingat Pasal 170 ayat (1) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini:M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan. Menurut pengacara, dakwaan Herman seharusnya dibuat alternatif atau subsid ia ritas. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Penegasan ini berarti bahwa hukum (Rechtstaat) bukan negara kekuasaan (Machtstaat) yang terkandung pengertian adalah pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip. Pasal 29 ayat 3, berbunyi : Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: a. d. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451; 2 o. Patan Sinurat dan terdakwa II. Dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berikut bunyi dan isi pasal 242 KUHP. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HERMANTO mengalamikerugian sebesar Rp. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa yaitu selama 2 (dua) tahun penjaradengan perintah supaya. Pasal 167 ayat (1) KUHP Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023. Pasal ini merupakan penegasan bahwa KUHP baru mengakui dan menjamin. Pasal 303 ayat (1) angka 3. u. Dalam hal ini, kata dia, implementasi dari Pasal 471 Ayat (3) RUU KUHP tersebut harus hati-hati dan. Secara historis ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berasal dari norma hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. BEBERAPA DELIK YANG DAPAT DIANCAM KEPADA TENAGA KESEHATAN : Pasal 242 KUHPidana : “Keterangan palsu/keterangan tidak sesuai dengan fakta, dipidana 7 tahun”. Putusan Mahkamah Agung Nomor 231K/Pid/2008. 1 Tahun 2023, masa berlaku 3 tahun yang akan datang. Kesalahan lain yang dilakukan penuntut umum adalah tidak memperhatikan Pasal 63 ayat (1) KUHP. Yang mungkin terkena adalah kegiatan-kegiatan yang melakukan publikasi. KUHP 2. (1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2. A.